Ketika Administrasi Mengalahkan Nyawa: Desi dan Derasnya Kritik di Balik Meja Rapat DPRD
Padang, 2 Juni 2025 — Dugaan penolakan pasien oleh RSUD Kota Padang yang berujung pada meninggalnya Desi Erianti kini menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Kasus ini tak lagi sekadar viral di media sosial, tetapi sudah memasuki ruang-ruang pengambilan keputusan serius.
Komisi IV DPRD Kota Padang menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak RSUD dan BPJS Kesehatan untuk menggali kejelasan atas peristiwa tragis yang terjadi. Desi, warga Gunung Sariak, disebut tidak menerima pelayanan optimal karena Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya tidak digunakan sebagai jaminan rawat inap.
Dataran Fakta yang Dipertanyakan
Menurut penjelasan yang beredar, pihak rumah sakit hanya menyarankan rawat jalan meskipun Desi datang ke IGD pada dini hari dalam kondisi lemah. Tanpa penanganan lebih lanjut dan tanpa diberi obat, ia diizinkan pulang. Keesokan harinya, ia meninggal di RS Siti Rahmah.
Penjelasan dari pihak RSUD tak sepenuhnya diterima oleh anggota DPRD. Mastilizal Aye mempertanyakan keputusan yang dinilainya tidak masuk akal.
“Kalau pasien datang jam satu pagi naik ojek online, artinya ia benar-benar butuh pertolongan. Tapi kenapa bisa pulang tanpa diberi obat? Ini logika yang tak bisa diterima,” cetusnya dengan nada tajam.
Pihak dokter menyatakan bahwa pasien memang diperiksa, namun tidak diberikan obat karena kategori obat yang dibutuhkan tidak masuk daftar tanggungan BPJS.
Respons DPRD: Kritik Tajam dan Kekhawatiran Etika Medis
Anggota DPRD lainnya, Muhammad Khalidi Alkhair, turut melontarkan kritik keras terhadap alasan tersebut. Baginya, keputusan medis seharusnya tidak bisa didikte oleh urusan administrasi.
“Kalau rasa kemanusiaan dikalahkan oleh administrasi, lalu di mana letak tanggung jawab negara? Ini persoalan serius—pasien tidak terdiagnosa, tidak dirawat, lalu meninggal. Ada yang sangat keliru di sini,” tegas Khalidi.
Sementara itu, perwakilan BPJS yang hadir memastikan bahwa seluruh warga Kota Padang, terutama yang ber-KTP setempat, berhak mendapat pelayanan kesehatan tanpa kendala administratif. Ia menegaskan bahwa penanganan pasien tetap harus diutamakan.
“Jaminan kesehatan melalui JKN berlaku menyeluruh. Tidak ada alasan untuk menolak, apalagi untuk kasus darurat,” ucapnya.
Potensi Masuk Ranah Hukum
DPRD menilai bahwa apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan bentuk kelalaian yang bisa ditindak secara hukum.
“Jika keluarga korban merasa dirugikan, silakan melapor ke Ombudsman atau aparat penegak hukum. Karena secara teknis, rumah sakit telah gagal menjalankan tugas,” ujar Mastilizal Aye lagi.
Janji Evaluasi dan Hadirnya Belasungkawa
Pihak RSUD Kota Padang menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Desi dan berjanji akan mengevaluasi total sistem layanan di rumah sakit mereka. Namun bagi sebagian anggota dewan, janji itu tak cukup. Evaluasi, menurut mereka, harus disertai pertanggungjawaban yang jelas dan transparan.
Rapat Dihadiri Tokoh Penting
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Osman Ayub (Nasdem), Mastilizal Aye (Gerindra), serta anggota Komisi IV lainnya seperti Rusdi, Erianto (Golkar), Khalid (PPP), Mulyadi (PKS), dan perwakilan dari RSUD, BPJS, serta awak media.
Kini, nasib Desi menjadi simbol peringatan keras bagi sistem layanan kesehatan: bahwa ketika nyawa dipertaruhkan, tak ada tempat bagi kekeliruan prosedural.
