Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kegeraman Presiden Prabowo Terhadap Aksi Premanisme Berbaju Ormas

 

Kegeraman Presiden Prabowo Terhadap Aksi Premanisme Berbaju Ormas

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyatakan sikap tegas terhadap maraknya aksi premanisme yang berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan (ormas). Dalam pernyataannya baru-baru ini, Presiden Prabowo mengecam keras tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat dan menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi aksi-aksi yang melanggar hukum dengan kedok ormas

"Saya geram melihat masih adanya pihak-pihak yang bertindak semena-mena, mengintimidasi rakyat, bahkan melakukan pemerasan dengan membawa nama organisasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir dan tegas!" ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah telah menginstruksikan aparat keamanan untuk bertindak cepat dan tepat. Ia memerintahkan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tegas semua bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, tanpa pandang bulu, sekalipun pelakunya adalah anggota atau pengurus ormas tertentu.

"Ormas itu seharusnya menjadi wadah yang membangun masyarakat, bukan justru menakut-nakuti atau memanfaatkan rakyat kecil. Jangan ada lagi yang berlindung di balik atribut ormas untuk berbuat kriminal," tambahnya.

Selain langkah penegakan hukum, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap izin dan legalitas ormas-ormas yang terindikasi sering terlibat dalam aksi premanisme. Presiden Prabowo meminta kementerian terkait untuk memperketat pengawasan dan tak segan membubarkan ormas yang melenceng dari tujuan mulia mereka.

Langkah tegas ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat yang sudah lama merasa resah dengan fenomena premanisme berkedok ormas. Banyak pihak menilai bahwa ketegasan pemerintah adalah angin segar dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan sikap tegas ini, Presiden Prabowo ingin menegaskan bahwa hukum adalah panglima dan semua warga negara, termasuk yang tergabung dalam organisasi masyarakat, harus tunduk pada aturan yang berlaku.