Pengertian dan Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia
Pengertian dan Sejarah PasarModal Syariah di Indonesia - Pasar Modal Syariah Pasar modal syariah (Islamic Stock Exchange) adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, di mana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan sesuai dengan ketentuan syari’ah. dengan demikian pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, perjudian, spekulasi, dan lain lain
Sejarah Pasar Modal Syariahdi Indonesia
Pasar modal sejak lama dikenal di Indoensia, yaitu pada saat zaman penjajahan Belanda. Hal ini terlihat dari didirikannya bursa efek di Batavia yang di selenggelarakan oleh Vereniging Voor de Effectenhandel pada tanggal 14 Desember 1912, meskipun diketahui bahwa tujuan awalnya untuk menghimpun dana guna kepentingan mengembangkan sector perkebunan yang ada di Indonesia. Efek yang diperjual belikan adalah saham dan obligasi milik perusahaan Belanda yang ada di Indonesia maupun yang di terbitkan oleh Hindia Belanda. Perkembangan pasar modal sendiri cukup besar,sehingga dibuka juga bursa efek Surabaya pada tanggal 11 januari 1925 dan Bursa Efek di semarang pada tanggal 1 Agustus 1925. Terjadinya gejolak di Eropa pada awal tahun 1939 ikut mempengaruhi perdagangan efek yang ada di Indonesia. Adanya inflasi dan resesi ekonomi pada tahun 1958 kegiatan bursa efek di hentikan.
Kebangkitan kembali pasar modal di Indonesia dimulai tahun 1970, pada saat itu terbentuk Tim Uang dan Pasar Modal, disusul tahun 1976 berdiri Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal ) serta berdirinya perusahaan dan investasi , PT Danareksa. Hal ini ditindak lanjuti dengan diresmikannya aktivitas perdagangan di Bursa Efek Jakarta oleh presiden Soeharto pada tahun 1977. Seiring dengan perkembangan kegiatan pasar modal, kegiatan dibursa juga semakin ramai dan kompleks. Dari data yang ada di Bursa Efek Jakarta diketahui bahwa jumlah saham yang tercatat di BEJ meningkat pesat. Pada tahun 1995 tetapnya pada tanggal 22 mei 1995 diterapkan satu sistem otomatis yang dapat memantau dengan segera pergerakan naik turun nya harga saham, serta informasi-informasi lain secara akurat dan cepat. System ini dikenal dengan nama JATS (Jakarta Automated Trading Sysetem ) atau system informasi perdagangan efek di Bursa Efek Jakarta.
Perkembangan selanjutnya dari pasar modal Indonesia cukup menggembirakan, apalagi dengan ditetapkan nya UndangUndang No. 8/1995 tentang Pasar Modal menggantikan UndangUndang No. 15/1952 pada tanggal 10 november 1995. Sedangkan untuk pengaturan pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah No.8 Tahun 1995 juga mensyaratkan perlunya pembentukan lembaga kliring dan penjamina (LKP) dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian, sesuai dengan UUPM. LKP berfungsi dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien. Pada tanggal 5 agustus 1996 PT kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi didirikan dan memperoleh izin pendahuluan. Mulai tanggal 6 oktober 1997 fungsi kliring efektif dilaksanakan.
Sejak saat itulah, fungsi kliring dan penyelesaian transaksi bursa yang dilakukan oeh PT Kustodian Deposit Indonesia (KDEI) dilimpahkan oleh KPEI. Sedangkan untuk serah efek dilakukan oleh PT Kustodia Sentral Efek Indonesia (KSEI) sejak tanggal 5 januari 1998
Pertama kali lembaga keuangan yang concern didalam mengoperasionalkan portofolionya dengan portofolio syari‟ah di pasar modal adalah Amanah Income Fund yang didirikan pada bulan juni 1986 oleh para anggota The North American Islamic
Sedangkan Trust yang bermarkas di Indiana, Amerika Serikat. Pasar modal yang berbasis syari‟ah di sambut dengan sangat antusias oleh para pakar ekonomi muslim di kawasan Timur Tengah, Eropa, Asia, dan juga wilayah AS. Pasar modal tidak hanya berkembang di negara-negara yang mayoritas muslim,tetapi juga berkembang di negara-negara sekuler yang tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan emas ini.
Menjaga agar investasi yang di lakukan oleh pasar modal ini aman dari hal-hal yang bertengtangan dengan prinsip syari‟ah, makan di bentuk lah Dewan Pengawas Syari‟ah yang disebut dengan nama Syari‟ah Supervisory Board. Perkembangan lembaga keuangan syari‟ah dalam bentuk investasi di pasar modal syari‟ah diberbagai negara disambut baik oleh para pakar ekonomi muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia yang di tandai dengan lahirnya Jakarta Islamic Indeks pada tahun 2000. Dalam rangka merespons segala hal yang berhubungan dengan investasi syari‟ah sebagai akibat pesatnya perkembangan ekonomi syari‟ah di seluruh dunia, di Jakarta Islamic Index (JII) yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Jakarta pada tanggal 3 juli 2000. Perusahaan yang terdaftar di JII paling tidak memenuhi filter prinsip-prinsip syari‟ah dan terpenuhi kriteria untuk indeks yang telah ditetapkan. Tolak ukur filter syari‟ah sendiri yaitu usaha emiten bukan usaha perjudian, tidak ada unsur riba sebagaimana dalam investasi konvensional, bukan emiten yang mendistribusikan dan memproduksi barang-barang haram, atau barang-barang yang merusak moral bangsa.
Tercatat ada 321 emiten yang masuk ke dalam DES ( Daftar Efek Syariah ) sejak juni 2016. Diantaranya adalah : PT Mitra Pemuda Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, PT XL Axiata Tbk dan lainlain. Adapun kriteria yang harus ditempuh emiten yang masuk dalam DES yakni, total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45 persen dan total pendapatan Bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
